Jumat, 19 Juni 2009

Skema Sertifikasi Lembaga Registrasi Profesi Registered Nurse indonesia


Sekretariat LRP-RN Ikatan RN Indonesia
gedung Graha Samali Lt 2, Jl. H.Samali, pejaten- Jakarta-Selatan
Telp. &email ; Fax.: 021-7224441, e-mail : rn.indonesia@yahoo.com

Dalam hal pendidikan dan pelatihan pra uji RN, skema ini dapat dipergunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis Profisiency. Disusun dalam rangka memenuhi acuan asosiasi Industri dan organisasi profesi dalam rangka membangun system sertifikasi profesi keperawatan Indonesia dan menciptakan professionalisme keperawatan Indonesia. Skema ini dapat gunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan uji proficiency Registered Nurse ( RN ) di Indonesia
.


1. Justifikasi

UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

UU No. 23 tahun 2003 tentang Sistem Kesehatan Nasional

PP No.23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi

PP No.32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan

Panduan Mutu Registrasi RN Indonesia (ISO 17024)

Tuntutan persyaratan MRA

Tuntutan industri ( PERSI, ARSADA, dll )

2. Ruang lingkup

2.1 Bidang : Regitered Nurse ( RN ), jasa Keperawatan Professional

2.2 Lingkup :

2.2.1 Standar WPSEAR ( 18 Core Competencies RN )

3. Tujuan

Atas dasar di atas, kami tetapkan tujuan Lembaga Registrasi Profesi RN adalah:

ä Menetapkan dan meregistrasi perawat kompeten dengan kualifikasi RN Indonesia

ä Memelihara dan mengembangkan kompetensi profesional RN Indonesia

ä Menata lingkup dan standar mutu pendidikan profesi RN Indonesia

ä Meningkatkan standar mutu pelayanan profesi RN Indonesia

4. Organisasi pengusul:

· Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).(surat No.: 450/1B1/PERSI/III/2009).

· Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA) seluruh Indonesia (surat No.: 66/ARSADA/UMUM/V/2008).

· Ikatan RN Indonesia (IRNI).

5. Kualifikasi

Berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam Mutual Recognition Arrangement on Nursing services yang ditanda tangani pada 8 desember 2006 di Cebu-Phillipina, maka ditetapkan Uji proficiency mengacu pada kualifikasi General Registered Nurse yang berpedoman pada Standard Internasional ”18 Core Competencies” bagi negara-negara Asia-Pasific. Yang diadopsi dari standard WPSEAR melalui proses harmonisasi yang telah di verifikasi oleh BNSP selaku regulator standard.

Sertifikasi RN dilaksanakan mengacu pada standard Internasional “ 18 core competencies” (WPSEAR) :

Unit Kompetensi 1

Mengakui dan menerima kemampuan personal serta tanggung jawab terhadap seluruh aspek praktik profesional

Unit Kompetensi 2

Memahami dan memperagakan pengetahuan tenteng kerangka legal dan etik dari system kesehatan terkait keperawatan.

Unit Kompetensi 3

Pemahaman dan penggunaan kerangka membuat keputusan etis.

Unit Kompetensi 4

Mengembangkan asuhan yang memperhatikan budaya

Unit Kompetensi 5

Berkontribusi terhadap kerja team multi disiplin yang efektif dengan mempertahankan hubungan kolaboratif.

Unit Kompetensi 6

Menjamin konsisternsi , qualitas asuhan yang holistik berkelanjutan

Unit Kompetensi 7

Menciptakan dan mempertahankan lingkungan yang aman melalui Quality Assurance dan strategi managemen resiko.

Unit kompetensi 8

Mendemontrasikan pemahaman tentang praktek pengobatan tradisional bagi individu keluarga, dan atau system kepercayaan masyarakat.

Unit kompetensi 9

Mendemonstrasikan pemahaman tentang kesehatan nasional, sosial, dan proses keperawatan.

Unit kompetensi 10

Membangun hubungan interpersonal berdasarkan pada keyakinan dan kepercayaan publik.

Unit kompetensi 11

Menampilkan kesadaran budaya dan sensitivitas dalam hubungan komunikasi verbal/non verbal.

Unit kompetensi 12

Penggunaan kesehatan dan teknologi informasi yang tepat dan efektif

Unit kompetensi 13

Menghargai setiap pasien/klien tanpa membeda-bedakan etnik, agama atau faktor lainnya.

Unit kompetensi 14

Menyediakan peran serta penasehat hukum bagi hak-hak pasien dan memberi wewenang kepada pasien/klien untuk membuat keputusan berkenaan dengan asuhan yang akan diberikan.

Unit kompetensi 15

Mempertahankan kompetensi dengan terlibat langsung dalam kegiatan pengembangan dan pendidikan professional.

Unit kompetensi 16

Pemahaman terhadap prinsip peningkatan kualitas secara berkelanjutan ( continous quality improvement /CQI ) dan menerapkannya dalam paktek.

Unit kompetensi 17

Menyatukan dan mengkomunikasikan pandangan yang jelas tentang keperawatan dalam struktur kesehatan di tempat kerja.

Unit kompetensi 18

Menciptakan lingkungan kerja yang aman

6. Permohonan

Berdasarkan permintaan pemohon, LRP-RN memberikan uraian rinci yang mutakhir mengenai proses registrasi untuk setiap skema registrasi yang sesuai (termasuk biaya). Di samping itu LRP-RN memberikan dokumen yang memuat persyaratan registrasi, hak pemohon, serta kewajiban profesi yang diregistrasi termasuk kode etik profesi.

6.1 Uji proficiency (Assessment)

6.1.1 Uji Profesiensi diselenggarakan mengacu kepada Standar RN Indonesia (adopsi standar RN kawasan ASEAN & Pasifik Barat / 18 Core Competencies WPSEAR)

6.1.2 Uji Profesiensi diselenggarakan oleh Bidang sertifikasi LRP-RN Indonesia yang direncanakan khusus dan sesuai dengan kalender rencana kerja LRP-RN.

6.1.3 Uji Profesiensi menggunakan metode uji Tertulis berbasis kertas ( paper base ) dan atau komputer base dengan jumlah soal sebanyak 150 (seratus lima puluh) buah soal yang diselenggarakan dalam waktu maksimal 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari penyelenggaraan.

6.1.4 Uji Profesiensi RN mengacu kepada Materi Uji proficiency untuk Dasar-dasar Keperawatan (fundamentals of nursing), Keperawatan Anak (pediatric nursing), Keperawatan Jiwa Psikiatri (psychiatric and mental health nursing), Keperawatan Maternitas – Bayi (maternal – infant nursing), dan Keperawatan Medikal Bedah (medical-surgical nursing)

6.1.5 Uji Profesiensi diselenggarakan pada tempat uji yang telah terlebih dahulu ditetapkan oleh LRP-RN.

6.1.6 Uji Profesiensi diselenggarakan dengan pengawasan langsung dari evaluator yang diberi tugas oleh Bidang sertifikasi LRP-RN dan atau para pemangku kepentingan dengan terlebih dahulu membuat pengajuan kepada Bidang sertifikasi LRP-RN.

6.2 Persyaratan calon peserta (Pre-requisite of candidate)

A. Persyaratan Pendidikan:

· Jenjang pendidikan minimal Sarjana Keperawatan / SKp (lengkap), atau S.Kep harus menunjukan bukti sah telah selesai program profesi ( sebagai bukti telah memenuhi periode 1000 jam praktek klinik ).

· Jenjang pendidikan dibawahnya yang telah memenuhi persyaratan (recognision Prior Learning/RPL ) dari Badan PPSDM-Depkes R.I.

B. Persyaratan Pelatihan:

Tidak ada persyaratan khusus pelatihan.

C. Persyaratan Pengalaman Klinik:

· Sarjana Keperawatan / SKp (lengkap) dengan pengalaman klinik 0 (nol) tahun, atau S.Kep harus menunjukan bukti sah telah selesai program profesi ( sebagai bukti telah memenuhi periode 1000 jam praktek klinik ).

· Jenjang pendidikan dibawahnya yang telah memenuhi persyaratan klinis dari Badan PPSDM-Depkes R.I.

· Melakukan Praktek klinik keperawatan terkini ( RCC ) dibuktikan dengan port folio dari Instansi kerja ( bagi calon peserta baru ) dan mengisi daftar log book berkala dan port folio dari instansi klinis ( bagi calon peserta lama/re-sertifikasi ) sebagai bukti kompetensi terpelihara dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.

6.3 LRP-RN mensyaratkan kelengkapan permohonan, yang ditandatangi oleh pemohon yang meminta registrasi dan mencakup:

a) Lingkup registrasi yang diajukan;

b) Pernyataan bahwa yang bersangkutan setuju memenuhi persyaratan registrasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk evaluasi;

c) Rincian kualifikasi yang relevan didukung dengan bukti dan rekomendasi;

d) Informasi umum pemohon, seperti nama, alamat dan informasi lain yang disyaratkan untuk identifikasi Profesi.

6.4 Persyaratan permohonan registrasi

6.4.1 Persyaratan dasar:

6.4.1.1 Mengisi formulir permohonan.

6.4.1.2 Melampirkan masing-masing 2 (dua) lembar:

6.4.1.2.1 Foto copy terlegalisir Ijasah pendidikan keperawatan terakhir

6.4.1.2.2 Foto copy KTP / Pasport / Kitas

6.4.1.2.3 Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekan Kerja.

6.4.1.2.4 Surat Keterangan Pengalaman Klinik (selain yang berpendidikan SKP (lengkap)).

6.4.1.2.5 Surat keterangan telah selesai program profesi bagi Skep (fresh graduate) non pengalaman

6.4.1.3 Membayar biaya Sertifikasi sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

6.4.1.4 Membuat Pernyataan untuk memenuhi semua persyaratan Pemegang Sertifikat RN.

6.2.2 Hak, Kewajiban dan Sanksi Pemohon Sertifikasi Kompetensi sbb:

6.2.2.1 Pemohon yang telah melengkapi dokumen permohonan dan telah memenuhii persyaratan akan mendapat informasi dari LRP RN selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan asesmen. Pemohon berhak mengikuti tahapan proses sertifikasi kompetensi berikutnya.

6.2.2.2 Pemohon berhak memperoleh Sertifikat RN sesuai permohonannya setelah dinyatakan kompeten dan penetapan hasilnya oleh LRP RN paling lambat 12 hari kerja setelah proses uji proficiency selesai.

6.2.2.3 Masa berlaku Sertifikat selama 3 (tiga) tahun

6.2.2.4 Selama masa berlakunya Sertifikat RN, maka pemegang sertifikat berkewajiban menjaga dan memelihara kompetensinya. Pemegang sertifikat berkewajiban mengikuti program surveilen sesuai syarat dan prosedur surveilen LRP RN.

6.2.2.5 Pemegang sertifikat berkewajiban menjaga profesinya dan apabila melakukan pelanggaran profesi, maka pemegang sertifikat akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan sertifikat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh LRP RN



LRP-RN Indonesia

Tidak ada komentar: