Jumat, 19 Juni 2009

kemanakah Arah Profesi Keperawatan di Indonesia???

Di masa datang, tuntutan kebutuhan pelayanan kesehatan termasuk pelayanan keperawatan akan terus meningkat baik dalam aspek mutu maupun keterjangkauan serta cakupan pelayanan. Hal ini disebabkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan kesehatan yang diakibatkan meningkatnya kesadaran masyarakat secara umum, dan peningkatan daya emban ekonomi masyarakat serta meningkatnya komplesitas masalah kesehatan yang dihadapi masyarakat (Gartinah, 2008).Perkembangan keperawatan bukan saja karena adanya pergeseran masalah kesehatan di masyarakat, akan tetapi juga adanya tekanan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan serta perkembangan profesi keperawatan dalam menghadapi era globalisasi (Gartinah, 2008).
Sejalan dengan berkembangnya profesi keperawatan, di negara lain berbagai jenis pendidikan yang menawarkan untuk menjadi Registered Nurse (RN) (perawat terdaftar) juga ikut berkembang. Pada awalnya sekolah-sekolah keperawatan milik rumah sakit dikembangkan untuk mendidik perawat yang ingin bekerja di rumah sakit tersebut. Karena keperawatan secara terus-menerus mengembangkan keilmuannya, proses pendidikan formal dikembangkan keilmuannya, proses pendidikan formal dikembangkan untuk menyakinkan konsistensi dari tingkat pendidikan dalam institusi. Konsistensi tersebut juga dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat RN.
Keperawatan sebagai sumberdaya strategis yang merupakan bagian integral dari pembangunan yang dimiliki bangsa Indonesia, belum dikembangkan ke arah professional yang mampu bersaing ditingkat global. Kondisi perawat Indonesia saat ini, belum memiliki leveling yang terstandar berupa Registered Nurse (RN), Licensed Practical Nurse (LPN) dan Nurse Aides (NA) atau lebih dikenal dengan istilah pembantu perawat atau care giver. Jumlah perawat Indonesia yang sangat besar sangat ini yaitu 1,2 juta lebih termasuk yang berada di luar negeri, bukanlah jaminan bahwa perawat kita unggul. Belajar dari pengalaman perawat Indonesia yang dikirim ke Jepang, mereka semua bekerja sebagai “Kaigofuku shishi” atau Care Giver dan bukan sebagai Kanghoshi atau Perawat yang berstandar Registered Nurse (RN). Hal ini berdampak pula kepada penghasilan, untuk care giver rata-rata 10 juta perbulan dan perawat (Kanghoshi) minimal 24 juta perbulan. Pertanyaan : Mengapa kita, di Indonesia tidak melakukan sertifikasi RN untuk perawat kita sebelum ke Jepang ?
Perawat Indonesia yang ingin mendapatkan sertifikasi RN dapat melakukannya di negara lain, misalnya: di hongkong, singapura atau negara tempat kerja mereka. Biaya yang di keluarkan untuk uji sertifikasi RN di negara lain sangat mahal karena bisa mencapai 26 juta, itu sudah termasuk biaya akomodasinya . Bagi perawat, biaya tersebut sangatlah besar, apalagi gaji di dalam negeri yang begitu rendah, untuk kehidupan keluarga saja masih kurang. Sehingga banyak yang menggunakan cara dengan bekerja di timur tengah, sebagian gaji mereka dikirim untuk keluarga, sebagian lagi di tabung untuk biaya uji sertifkasi RN.
Berbagai upaya di lakukan oleh perawat untuk bersertifikat RN, karena perbandingan gaji seorang registered Nurse (RN) dengan hanya Lisence Practical Nursing (LPN) sangatlah jauh. Gaji Registered Nurse di Kwait / timur tengah bisa mencapai 60 – 90 juta rupiah perbulan sedangkan perawat Indonesia yaang dikirim di negara tersebut hanya mendapat gaji sebesar 10-15 juta perbulan, hanya karena belum bersertifikat RN. Di USA sangatlah menarik lagi, gaji pertama perawat yang bersertifikat RN minimal sebesar $ 25 USA perjam, sedangkan gaji perawat yang belum bersertifikat RN hanya $ 7 USA jam .Dapat terlihat begitu besar perbedaannya.
Sangat disayangkan sekali, bila potensi dan keinginan untuk maju para perawat tidak mendapat dukungan dari pemerintah khususnya Organisasi profesi keperawatan. Perawat Indonesia yang ingin bersertifikat RN harus uji RN di negara lain, padahal seharusnya dapat dilakukan di negaranya sendiri bila Indonesia mengembangkan sistem sertifikasi RN.
Dengan sama sekali tidak bermaksud menggurui maupun merasa paling tahu mana yang paling benar, sudah seharusnya Indonesia mengembangkan sistem sertifikasi RN. Dengan adanya sertifikasi RN, dapat meningkatkan harkat martabat bangsa khususnya perawat. Dalam Mutual Recognition Arrangement (MRA) on Nursing Services yang ditandatangani 8 Desember 2006 di Cebu oleh negara anggota ASEAN termasuk Indonesia, dijelaskan bahwa Perawat Profesional adalah seorang yang telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan mampu melakukan praktik klinik keperawatan (di RS dan Komunitas) yang ditunjukan oleh Sertifikat RN (Registered Nurse) yang dikeluarkan oleh badan regulator yang diakui di negara yang bersangkutan. Badan regulator untuk keperawatan Indonesia disepakati adalah Depkes RI atau pada tingkat provinsi adalah Dinas Kesehatan.
Kita tidak melakukan Sertifikasi RN, karena kita belum mengembangkan sistem sertifikasi RN. Mengembangkan SERTIFIKASI RN DI INDONESIA, bukanlah suatu hal yang sulit apalagi mustahil. Indonesia hanya perlu, organisasi profesi pengusung system sertifikasi RN, Standar Kompetensi RN, Lembaga Registrasi Profesi RN dan dukungan Negara. Bersama Kita Bisa melakukan Sertifikasi RN di Indonesia, bahkan termasuk untuk perawat luar negeri yang akan bekerja di Indonesia ataupun hanya mengambil RN di Indonesia.


Tidak ada komentar: