Senin, 01 Desember 2008

RISALAH pertemuan LRP-RN – DPD R.I – Delegasi University of UTAH ( U.S.A )
Ruang Sidang A, DPD-R.I Senayan-Jakarta, 25 November 2008

Pertemuan ini digagas oleh Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) - R.I dengan melibatkan Lembaga Registrasi Profesi – Registered Nurse ( LRP-RN ) Indonesia dalam rangka menyongsong implikasi kesepakatan global di bidang keperawatan “Mutual Recognition Arrangement ( MRA ) On Nursing Services “ yang telah ditetapkan bersama oleh perwakilan pemerintah 10 negara – Negara ASEAN untuk diberlakukan terhitung mulai 01 Januari 2010. Mengingat waktu yang tersedia “hanya” tinggal 1 tahun menyongsong.

Pertemuan berlangsung hangat, diawali dengan presentasi mengenai kondisi terkini kesiapan LRP-RN dalam melaksanakan sertifikasi RN serta mengimplementasikan System RN di Indonesia, penjelasan mengenai kesepakatan MRA On Nursing Services yang secara kontekstual menetapkan kesepakatan untuk mempergunakan terminology RN bagi seorang perawat professional sehingga memenuhi kualifikasi dasar pertukaran, transformasi dan pendidikan dari jasa keperawatan professional.

Makna dari kalimat ini adalah bahwa Hanya seorang RN-lah yang disepakati diakui sebagai perawat professional. Sementara realita typology keperawatan di Indonesia saat ini adalah bahwa setiap tahunnya sekitar 31.000 perawat lulus dari pendidikan keperawatan di Indonesia dengan tidak tersertifikasi RN, artinya para perawat tersebut belum memenuhi kualifikasi sebagai seorang perawat professional ( RN ). Padahal daya serap tenaga kerja perawat di dalam negri setiap tahunnya hanya berkisar 8000 orang perawat pertahun. Nampak jelas bahwa peluang justru terpampang di Luar negri, hanya saja peluang tersebut barulah terbuka manakala seorang perawat telah memperoleh sertifikasi RN.

Sementara di dalam negri, Arus globalisasi dalam bidang keperawatan ( MRA On Nursing Services ) yang HANYA tenggat 1 tahun dari tanggal pelaksanaannya ( 01 januari 2010 ) dapat merupakan ancaman bagi eksistensi keperawatan Indonesia, apabila hal ini tidak dipersiapkan dengan SEGERA mensertifikasi RN-kan potensi keperawatan Indonesia. Sebab, tanpa sertifikasi RN, kelak perawat Indonesia hanya akan menjadi tamu/pembantu bagi perawat asing di negri-nya sendiri. Sungguh sebuah ironi bagi Negara yang memiliki kuantitas keperawatan yang luar biasa. Sebab besarnya kuantitas tersebut, tidak dapat memberikan sumbangsih yang bermakna bagi perekonomian dan devisa Negara, maupun harag diri bangsa di mata dunia internasional tanpa sertifikasi RN.

Mensiasati kondisi ini, masih menurut paparan LRP-RN, segenap potensi bangsa perlu terlibat langsung, unsur pemerintah, baik Depkes R.I maupun BNSP, legislatif, serta LRP-RN sebagai Lembaga yang memiliki kompetensi berstandar ISO 17024 maupun ISO 15189 dalam menyelenggarakan proses assessment sertifikasi RN, maupun Organisasi Profesi yang mampu berperan dalam memberikan ciri sebuah perawat professional (RN) melalui penetapan standard seorang RN ( yang diadopsi dari WPSEAR: “ standard 18 core competencies RN “ )

Komentar maupun rekomendasi Mrs. Jerry burr MN, RN-BC, CCRC selaku delegasi University of UTAH-Amerika menanggapi paparan LRP-RN :
1. Apa yang dipaparkan/sudah dilakukan maupun dipersiapkan oleh LRP-RN sungguh sebuah pekerjaan yang luar biasa, secara konseptual LRP-RN sudah sangat siap mengaplikasikan system RN di Indonesia, terbukti dengan segala dokumen panduan mutu sampai dengan dokumen level-IV yang sudah dipersiapkan lengkap.
2. secara pribadi, Jerry burr bahkan menegaskan kekagumannya terhadap hasil kerja anak Indonesia (LRP-RN) dengan mengatakan bahwa, sangat baik apabila LRP-RN bekerjasama langsung dengan otoritas penyelenggara sertifikasi RN di Negara maju yang telah lebih dulu menerapkan system RN, karena pengkajian terhadap system LRP-RN ini tidak mungkin hanya cukup dengan pertemuan singkat ( 1 hari ) mengingat secara substansial, apa yang telah dipaparkan sangat terukur dengan standard.
3. Dahulu di Amerika ada beberapa dewan keperawatan yang mencoba merumuskan standar kompetensi RN, dewan tersebut tergabung dalam Amerikan Nurse Association yang menyelenggarakan uji sertifikasi RN untuk menetapkan standar yang dipergunakan.
4. Pembuktian program ini dapat melalui Riset/uji coba apliaksi system RN kemudian hasilnya di paparkan dan didiskusikan dengan Regulator.
5. Dengan adopsi system RN yang sudah berjalan baik di Negara maju, penerapan system ini lebih mudah, karena Indonesia melalui IRNI tidak perlu merintis dari dasar, sehingga tidak perlu harmonisasi ( penyetaraan standar dalam negeri oleh pihak luar,karena LRP-RN sudah mengadopsi standar internasional yang sudah disepakati 169 negara ).
6. Penegasan untuk membina hubungan bekerjasama dengan negara yang sudah menerapkan RN, dan laporkan maupun sarankan kepada mentri kesehatan sebagai regulator keperawatan.

Pertemuan di tutup dengan kesimpulan yang disimpulkan oleh Bpk. Parlindungan Purba sebagai anggota DPD-RI :
1. Jelaslah bahwa secara substansi, kerja besar yang telah dibuat LRP-RN membuktikan bahwa Indonesia siap untuk menerapkan system RN.
2. Kebutuhan akan perlunya sertifikasi RN di Indonesia sebetulnya bukan pilihan, melainkan keharusan karena suka atau tidak, arus globalisasi tetap akan berlaku pada 1 januari 2010.
3. pilihannya hanya : persiapkan diri untuk bertarung di kancah internasional atau terlena menanti kemunduran.
4. Akhirnya, LRP-RN ibarat sebuah rumah yang sudah dibangun lengkap dengan fasilitasnya, HANYA instalasi listrik yang belum terhubung. Peran anggota dewan maupun pemerintah adalah menghubungkan instalasi listrik tersebut, sehingga rumah itu siap dipergunakan.


Penyusun risalah

Moh.Arief Hidayat
Manajer sertifikasi

Tidak ada komentar: